• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Syarat Ijin Biro Perjalanan Wisata Bagi Badan Usaha / Perusahaan terbaru

 on Minggu, 05 Juni 2016  

Mulai tahun 2000 awal sampai sekarang, Pariwisata Indonesia maju pesat. Perkembangan wisata bukan hanya terjadi di Kota Kota besar, namun di Daerah dan Pedesaan pun sudah terjadi.

Perkembangan wisata Indonesia pun sejalan dengan berkembangan Agen dan Biro Perjalanan Wisata. Mereka berlomba lomba untuk memberikan pelayanan terbaik yang mereka miliki kepada para pelanggan.

Maka dari itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat pun merasa perlu untuk membantu kelegalitasan agen serta Biro Wisata agar dapat terdata dan terorganisir dengan baik.

Biro Perjalanan Wisata pun dibagi menjadi dua jenis, yang sudah memiliki Badan Hukum dan yang belum merupakan badan hukum.

di bawah ini beberapa syarat bagi yang sudah memiliki Badan Hukum atau Perusahaan untuk mendaftarkan Biro Perjalanan Wisata kepada Pemerintah Khususnya DKI Jakarta. bagi yang perorangan, baca Ijin Biro Perjalanan Wisata yang belum memiliki badan Hukum.

Syarat Membuat Ijin Biro Perjalanan Wisata bagi Badan Usaha / Perusahaan Jakarta Terbaru 2016.
Inin Biro Perjalanan Wisata Jakarta 2016
  • Surat Permohonan diatas kertas bermaterai 6000 yang dibuat oleh pemohon
  • Identitas Pemohon ( Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Ijin Gangguan (ITU UUG atau HO)
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Ijin Perdagangan (SIUP)
  • Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
  • Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  • NPWP Badan Hukum
Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
Jika dikuasakan
  1. Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  2. KTP orang yang diberi kuasa
Semua data yang disebutkan diatas, silakan anda bawa menuju Kantor Kelurahan tempat dimana Usaha Anda Berjalan. Adapun jika yang mengajukan adalah Perorangan atau bukan badan Usaha , Disini.

Diatas adalah Paparan beberapa Syarat untuk Membuat Ijin Biro Perjalanan Wisata Terbaru 2016.
Semoga Membatu, Make Your Own Momment!

Syarat Ijin Biro Perjalanan Wisata Bagi Badan Usaha / Perusahaan terbaru 4.5 5 Unknown Minggu, 05 Juni 2016 Legalitas Biro Perjalanan Wisata akan meningkatkan kepercayaan Pelanggan sehingga dapat meningkatkan profit perusahaan Mulai tahun 2000 awal sampai sekarang, Pariwisata Indonesia maju pesat. Perkembangan wisata bukan hanya terjadi di Kota Kota besar, namun d...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ExPired. Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme